Sekira pukul 13.23 WIB, Kepala UPTD Puskesmas Hilisalawa’ahe a.n. SDRI. Faerina Giawa, A.md.Keb. menginformasikan kepada personil Unit Reskrim Polsek Lolowa’u yaitu Bripda Tryadi HIA melalui via telepon bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yaitu Mesin IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Mendapat informasi tersebut, Bripda Tryadi HIA meneruskan informasi kepada Kapolsek Lolowa’u yang kemudian memerintahkan personil Polsek Lolowa’u bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan cek TKP
Sesampainya di UPTD Puskesmas Hilisalawa’ahe, personil Polsek Lolowa’u mengecek kebenaran laporan informasi tersebut dan benar saja bahwa Mesin IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut telah hilang dari tempatnya dan diduga keras telah dicuri.
Diketahui hilang pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 10.00 WIb oleh SDR. Beni Saputra Giawa.
Kemudian Personil Melaksanakan Penyelidikan dan Pengumpulan baket di seputaran TKP.
(Humas Polres Nias Selatan)